Sabtu, 07 Januari 2012

4.2 PELAPISAN SOSIAL

Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis.jadi kita bisa menyimpulkan bahwa adanya perbedaan antara penduduksatu dengan penduduk lain.Pelapisan sosial pada era sekarang memang sangat sering di jumpai sebagi contoh realita yang sedang booming yaitu masalah hukum, seperti yang sudah kita ketahui masalah kasus seorang anak yang di tuduh mencuri sandal salah satu anggota kepolisian, langsung di beri surat keputusan mendapat sanksi di penjara selama 5 tahun,tetapi sedangkan bagi para koruptor yang memakan uang rakyat berjuta-juta justru tidak mendapatkan tindakan hukum yang tegas melainkan sering terjadi pending jika akan di adakan pemeriksaan pasti di undur dengan alasan kondisi badan todak memungkikinkan untuk di adakan pemeriksaan. Dari ulasan cerita tersebut dapat di simpulkan bahwa adanya perbedaan kelas dalam tingkat permasalahan hukum di indonesia. kesamaan derajat yaitu tidak adanya perbedaan baik dari segi suku,ras,derajat maupun kelas dalam hal apapun.kita bisa ambil contoh dari masalah yang sudah di deskripsikan sebelumnya, tentang hukum yang tidak berjalan efisien, seharusnya hukum tidak harus memandang mana yang kaya dan mana yang miskin.Semua harus mendapat sanksi sesuai tindakan yang sudah di lakukan dan mendapat sanksi sesuai dengan hukum yang sudah berlaku menurut UUD.

0 komentar:

Posting Komentar